Klarifikasi Pemberitaan Viral: Kuasa Hukum Korban Pengancaman Parang Jelaskan Makna Judul dan Data Terlapor
Makassar, 27 Maret 2026 – Andi Salim Agung, SH, CLA, kuasa hukum Ikra (37 tahun), korban pengancaman menggunakan parang yang terjadi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Pelaku Pengancaman Berkeliaran, Polsek Tidur” yang kini viral di berbagai media sosial dan media online. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas sanggahan yang diutarakan oleh Laode Musahirin, SH, kuasa hukum dari pihak terlapor.
Dalam penjelasannya, Andi Salim Agung memaparkan tiga poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, terkait frasa “Polsek Tidur” yang tertulis dalam judul berita. Ia menegaskan bahwa ungkapan tersebut bukan bermaksud menuduh pihak kepolisian sedang tidur secara harfiah atau menyerang pribadi personel yang bertugas, melainkan sebuah analogi. Menurutnya, laporan terkait tindakan pengancaman yang dialami kliennya sudah disampaikan, namun munculnya frasa tersebut didasari pada pandangan bahwa penanganan laporan dinilai belum berjalan dengan serius sesuai tugas dan fungsi yang seharusnya dijalankan.
Kedua, mengenai pernyataan Laode Musahirin yang menyebutkan kliennya belum bisa dikatakan tersangka karena belum ada putusan pengadilan. Andi Salim Agung memberikan pandangan berbeda dengan memberikan contoh sederhana: jika seseorang menjadi korban tindakan fisik, maka keberadaan korban otomatis menandakan adanya pihak yang melakukan tindakan tersebut. Baginya, menyebut pihak yang diduga melakukan pengancaman sebagai pelaku berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan bukanlah hal yang keliru.
Ketiga, terkait perbedaan nama yang digunakan dalam pemberitaan dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diketahui dalam berita disebutkan nama Jabal Nur alias Ballang. Andi Salim menjelaskan bahwa sebutan “Ballang” adalah nama panggilan atau nama yang digunakan sehari-hari oleh terlapor yang diperoleh dari informasi di lapangan. Ia berharap semua pihak, termasuk kuasa hukum pihak terlapor, dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan tidak menafsirkan segala hal secara sepihak. Tidak ubahnya, nama kuasa Hukum JN yang dikenal Laode Musahirin SH menjadi Arie Musa sebagai nama sapaan. Ia juga mengajak untuk memahami makna di balik istilah atau sebutan yang digunakan dengan menggali informasi secara menyeluruh.
Di akhir klarifikasinya, Andi Salim Agung berharap pemberitaan dan tanggapan yang muncul dapat berjalan dengan objektif, serta penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.
SINARPIN DN TINRI






