PELAKU PENGANCAMAN DENGAN PARANG BEBAS BERKELIARAN, POLSEK TIDUR

MAKASSAR, 26 Maret 2026 – Kasus pengancaman serius menggunakan senjata tajam jenis parang yang dialami oleh Ikra, warga wilayah hukum Polsek Tamalate, Makassar, masih menyisakan tanda tanya besar. Sudah berjalan sekitar satu bulan sejak laporan resmi dicatat, namun pelaku yang dikenal bernama Jabal alias Ballang hingga saat ini belum ditangkap dan diproses secara hukum, meskipun korban menegaskan bukti yang dimiliki sudah cukup jelas.

Kejadian bermula saat Ikra sedang menjalankan tugas berjaga di lahan yang menjadi tanggung jawabnya pada malam hari. Tiba-tiba, sekelompok orang mendatangi lokasi dan langsung memaki korban dengan nada tinggi. Situasi berubah menjadi sangat mengancam nyawa ketika salah satu orang, yakni Jabal, mengarahkan mata parang hanya sejengkal dari leher Ikra.

Dalam peristiwa itu, pelaku melontarkan ancaman keras dalam bahasa daerah, “Kupolongko, kubunoko, tena kumalla nijakkala'” yang bermakna ancaman untuk memotong dan membunuh serta penolakan untuk berhenti atau menyingkir, beserta berbagai kalimat ancaman lainnya.

Kasus ini telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Februari 2026. Andi Salim Agung, SH, CLA, yang saat ini mendampingi korban, menyoroti lambatnya proses penindakan hukum terhadap pelaku.

Sementara itu, Ikra menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya kepada awak media. “Saya harap Polsek Tamalate agar jangan sampai tebang pilih atas kasus yang ini. Kenapa pelaku Jabal alias Ballang ini belum juga ditangkap, sementara bukti sudah jelas?” ungkapnya.

Korban juga menekankan risiko keamanan yang masih mengintai. “Kalau kasus seperti ini tidak bisa ditangani secepatnya, saya takut dikemudian hari pelaku bisa melakukan hal yang lebih parah dari apa yang dia lakukan pada saya,” tambah Ikra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tamalate terkait perkembangan penyelidikan maupun alasan penundaan penangkapan pelaku. Masyarakat pun menanti kepastian hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan rasa aman dapat kembali tercipta di wilayah tersebut.

SINARPIN DN TINRI

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *