Makassar, 26 Maret 2026 – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lintas Pemburu Keadilan, Agung G, bersama rekannya Nus, mendampingi keluarga korban tindak pidana datang ke Kantor Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/3). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status penanganan kasus, khususnya apakah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sudah ditangkap dan diamankan atau belum.
Kedatangan kelompok ini disambut baik oleh pihak kepolisian yang kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan kasus tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari petugas bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap dan berada dalam pengawasan hukum, keluarga korban menyatakan rasa puas dan lega. Bagi mereka, langkah penangkapan ini merupakan awal yang penting dalam upaya mendapatkan keadilan yang selama ini mereka nantikan.
Agung G, yang hadir sebagai pendamping dan perwakilan organisasi yang peduli terhadap penegakan hukum, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja cepat. Namun, ia juga menekankan harapannya agar proses hukum selanjutnya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Kami sangat berharap agar pihak berwenang terus memproses kasus ini hingga tuntas. Pelaku harus dihukum sesuai dengan berat perbuatannya dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini, agar menjadi pelajaran berharga dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujar Agung saat diwawancarai di lokasi.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;
Keluarga Korban berharap, agar Pelaku dihukum seberat beratnya mengingat perbuatan yang dilakukannya disesetai dengan perencanaan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Latif, yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memastikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai proses hukum berjalan selesai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan, serta berpegang teguh pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini sendiri berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/III/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang tercatat pada tanggal 17 Maret 2026. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dengan tujuan agar berkas perkara dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan pendamping hukum untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus tersebut
SINARPIN DN TINRI






