Bone, 25 Februari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak bernama Gustiawan di Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, kini menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini, keluarga korban menilai belum ada langkah tegas terhadap para terduga pelaku meski laporan resmi telah diterima oleh Polsek Bontocani, Resor Bone.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di wilayah Kelurahan Kahu.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan keluarga, pada waktu tersebut Gustiawan diduga mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anak:
Rehan (kelas 2)
Nur Alif (kelas 2)
Alif Tegar (kelas 1)
Kejadian berlangsung pada sore hari dan sempat dilihat oleh warga sekitar. Dua orang saksi disebut berada di lokasi dan mengetahui peristiwa tersebut, yakni:
1. Andi Fadil
2. Supratman
Para saksi disebut turut melihat situasi kejadian dan mengetahui adanya insiden tersebut.
Desakan Keluarga
Ibu korban, Norma Binti Bambu, telah melaporkan peristiwa ini secara resmi dan tercatat dalam:
STPL Nomor: STPL/05/II/2026/Sul-Sel/Res Bone/Sek Bontocani
Tanggal 24 Februari 2026.
Keluarga korban mendesak agar aparat segera melakukan langkah konkret, termasuk pemeriksaan para saksi dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Kejadian ini terjadi terang-terangan pada siang hari, ada saksi, sudah ada laporan resmi. Kami berharap polisi bertindak cepat dan profesional,” tegas pihak keluarga.
Tekanan Publik Menguat
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kecepatan respons aparat terhadap laporan masyarakat, terlebih ketika korban adalah seorang anak. Masyarakat menilai perlindungan terhadap anak korban kekerasan harus menjadi prioritas.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan perkembangan penanganan perkara ke tingkat Polres maupun Polda.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut. Anak kami butuh keadilan dan rasa aman,” tutup keluarga.
SINARPIN DN TINRI





