MAKASSAR – Ratusan anggota Organisasi
Masyarakat (Ormas) Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, Kamis (12/2/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta ketidaktransparanan dalam proses pencairan klaim nasabah sejak 2025 hingga saat ini.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu dipimpin oleh Jenderal Lapangan Sardi. Dalam orasinya, massa menilai pihak asuransi tidak transparan dalam menangani klaim dan diduga menggunakan tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikasi A31K (Loss Adjuster bersertifikat dan berizin resmi).
Sardi menyebut, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Klarifikasi Pihak Asuransi
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT Asuransi Askrida Syariah menjelaskan bahwa perusahaan bekerja sama dengan sejumlah bank syariah umum di Indonesia. Pihaknya juga meminta agar nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan segera menyampaikan data dan informasi lengkap untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjut.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memproses klaim sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan ke OJK
Usai melakukan aksi di kantor asuransi, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta OJK segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan OJK menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan mekanisme resmi pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui aplikasi tersebut, konsumen dapat menyampaikan sengketa dengan lembaga jasa keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti dan dipantau oleh OJK.
“Ketika pengaduan dimasukkan, lembaga jasa keuangan wajib menindaklanjuti, dan OJK akan memantau proses penyelesaiannya,” ujar perwakilan OJK.
Namun, berdasarkan hasil komunikasi di lapangan, diketahui bahwa konsumen yang bersangkutan belum mengajukan pengaduan melalui aplikasi tersebut. OJK pun meminta agar pengaduan dilakukan secara resmi agar proses pengawasan dan penyelesaian dapat berjalan sesuai mekanisme.
Potensi Sanksi
OJK menegaskan bahwa sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, pihaknya memiliki kewenangan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat.
Meski demikian, OJK menyatakan masih akan mendalami kasus tersebut dan menunggu laporan resmi dari konsumen serta tanggapan dari pihak perusahaan asuransi.
Ormas Elang Timur menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
SINARPIN DN TINRI






