Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Menjatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Terhadap MA Mantang Pegawai PT. Bank Aceh Syariah

Sangrajawalinews.my.id | Bener Meriah – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap MA, bekas pegawai PT Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, karena terbukti melakukan pencatatan palsu dan penggelapan dana ATM secara berulang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Jumat (6/2/2026), putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagai pegawai bank syariah yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam laporan dan dokumen kegiatan usaha, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara ini, MA terbukti memanfaatkan kewenangannya saat melakukan pengisian dan perawatan mesin ATM milik Bank Aceh Syariah di wilayah Bener Meriah.

Aksi tersebut dilakukan sejak Maret hingga November 2024 di lima mesin ATM, yakni ATM Samsat Bener Meriah, ATM Kantor Bupati Bener Meriah, ATM RSUD Muyang Kute, serta dua ATM di Kantor Cabang Bank Aceh Syariah Bener Meriah.

Modus yang digunakan terdakwa adalah mengambil sebagian uang dari kaset ATM, lalu memanipulasi pencatatan jumlah uang yang dimasukkan ke dalam mesin agar seolah-olah sesuai dengan data pada sistem perbankan.

Uang hasil pengambilan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading forex.

Pada awalnya, terdakwa sempat mengembalikan uang hasil pengambilan karena masih memperoleh keuntungan dari trading. Namun sejak pertengahan 2024 mengalami kerugian sehingga tidak lagi mampu menutupi kekurangan kas ATM.

Perbuatan terdakwa terungkap pada 12 November 2024 setelah pihak bank menemukan adanya selisih antara data Core Banking System (CBS) dengan fisik uang di sejumlah ATM.

Editor  : Haidir Putra

#infobandaaceh #aceh

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *