Istri Mengaku Suami Dijemput Paksa oleh Orang Tua, Diduga Dilanggar Aturan Perlindungan Perkawinan dan Hukum Pidana Terkait Perlakuan Tidak Sopan

MAKASSAR, 01 Februari 2026 – Peristiwa yang mengkhawatirkan terjadi pada tanggal 22 Januari 2026 silam, di mana Andrew Richad Ramatuan 31 tahun, warga Jalan Nuri, Kota Makassar, dikabarkan dijemput paksa oleh ibunya tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada istrinya, Irasul Silawati 31 tahun. Hingga hari ini, tepatnya 10 hari setelah kejadian, Andrew belum memberikan kabar apapun kepada istrinya, padahal kedua pihak tidak pernah mengalami pertengkaran sebelum peristiwa tersebut.

Menurut keterangan langsung Irasul Silawati saat ditemui awak media di lokasi kediamannya, sehari setelah suaminya pergi (23 Januari 2026), dia datang ke rumah mertua untuk mencari tahu keberadaan Andrew. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang jelas, dia malah menerima perlakuan yang sangat tidak pantas. “Saya dicacimaki dengan kata-kata kasar seperti ‘Anjing’, ‘Lonte’, dan kata-kata binatang lainnya tanpa alasan yang jelas,” ucap Irasul dengan suara penuh kesedihan.

Ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa ini, orang tua Andrew menyatakan sikap tegas bahwa mereka tidak lagi merestui hubungan anak mereka dengan Irasul Silawati. Konfirmasi ini dilakukan saat pihak keluarga Irasul Silawati, di antaranya Om Irasul beserta Ibu RT tempat tinggal orang tua Andrew, datang untuk mencari klarifikasi terkait keberadaan Andrew dan perlakuan yang diterima oleh Irasul.

PASAL-PASAL YANG MUNGKIN DILANGGAR:

1. Pasal 278 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Mengatur tentang pemaksaan atau penganiayaan terhadap orang lain tanpa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikis. Jika terbukti bahwa Andrew dijemput dengan paksaan yang menyebabkan dia tidak dapat berkomunikasi dengan istrinya, serta menyebabkan penderitaan psikis bagi Irasul Silawati, maka pasal ini dapat menjadi dasar pertimbangan hukum.
2. Pasal 310 KUHP
Mengatur tentang pemfitnah atau penghinaan yang dilakukan dengan ucapan lisan atau tulisan. Perlakuan mencaci maki dengan kata-kata kasar seperti yang diterima Irasul Silawati termasuk dalam kategori penghinaan, yang dapat dikenai sanksi pidana menurut pasal ini.
3. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
– Pasal 29 ayat (1) : Mengatur bahwa perkawinan hanya dapat diceraikan melalui putusan pengadilan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak atau keluarga. Penyataan orang tua Andrew yang tidak merestui perkawinan serta tindakan yang menyebabkan pasangan terpisah tanpa proses hukum yang sah dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
– Pasal 32 ayat (1) : Menegaskan bahwa setiap pihak dalam perkawinan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, serta keluarga besar tidak boleh campur tangan secara sepihak dalam urusan perkawinan pasangan tanpa persetujuan kedua pihak.
4. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan dijamin tidak akan dianiaya hak dan kebebasannya. Hak Irasul Silawati untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan suaminya serta diperlakukan dengan hormat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Tim Media:
MARIYANTO.
SINARPIN DN TINRI

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *