Gowa, 29 Desember 2025
Suasana di wilayah Kepala Dusun Sugi Tangnga, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sedikit terganggu oleh munculnya sengketa kepemilikan lahan sawah yang melibatkan dua pihak warga. Kasus ini berkisar pada lahan sawah dengan nomor Kohir 163.C1 dan Persil 55 yang diklaim oleh ahli waris sekaligus menyilang dengan klaim warga lain yang memiliki lahan berdekatan, membuat Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus segera turun tangan untuk mencari klarifikasi.
Peristiwa ini mulai terungkap ketika awak media melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke Kantor Kepala Desa Pa’bentengan yang terletak di Jalan Pramuka Cadika – lokasi yang mudah dijangkau oleh warga sekitar. Namun, saat tiba di kantor, Kepala Desa Pa’bentengan, Ahmad Daeng Rewa’, menyampaikan bahwa ia sedang sibuk mengikuti rapat penting hari ini. “Berhubung saya ada rapat hari ini, silahkan temui saja Kepala Dusun Sugi Tangnga, Hafit Daeng Rate,” ujarnya sambil memberikan petunjuk lokasi bertemu dengan Kepala Dusun.
Setelah mencapai tempat bertemu, awak media langsung berbicara dengan Hafit Daeng Rate yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Sugi Tangnga. Dalam wawancara yang panjang dan terbuka, Kepala Dusun mengakui bahwa ia pernah membubuhi tanda tangan pada selembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL) lahan sawah yang bersangkutan. “Saya pernah membubuhi tanda tangan selembar Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (Sawah), Kohir 163.C1 dan Persil 55 an Jija, yang merupakan ahli waris Ikra’ Daeng Rowa’,” paparnya saat ditemui awak media. Namun, pernyataannya kemudian ditambah dengan kekhawatiran yang cukup besar: “Namun kalau mengenai Surat apa yang saya pegang, sampai saat ini saya tidak melihat apalagi memegang arsip apapun juga menyangkut data-data lahan atau lokasi yang ada di wilayah lingkungannya, papar Kepala Dusun
Masalah menjadi semakin kompleks ketika ternyata lahan kohir 163.C1, Persil 55 yang diklaim Jija juga dinyatakan milik oleh Basiri – seorang warga lain di wilayah yang sama. Menurut informasi yang didapatkan awak media, Basiri sendiri memiliki bukti legalitas kepemilikan lahan sawah dengan nomor Kohir 164.C1 dan Persil 56. Meskipun nomor persil dan kohirnya berbeda, Basiri tetap mengakui kalau Lahan (Sawah) itu juga miliknya. Sehingga menimbulkan keraguan besar terkait batas wilayah yang sebenarnya. Beberapa warga sekitar yang ditemui awak media juga menyatakan bahwa selama ini kedua lahan tersebut seringkali menjadi perdebatan kecil, namun baru sekarang meluas menjadi sengketa yang perlu ditangani oleh pihak desa.
Untuk mendapatkan pandangan resmi dari lembaga perwakilan warga, awak media kemudian menghubungi Abd Rahmat Daeng Rewa’ yang menjabat sebagai Kepala BPD Pa’bentengan. Tanpa ragu, Kepala BPD memberikan pernyataan secara tegas terkait kasus sengketa lahan ini. “Mengenai sengketa lahan ini, Pemerintah Desa tentunya harus mendukung berdasarkan legalitas yang dimiliki,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa prinsip utama dalam menangani sengketa semacam ini adalah memprioritaskan bukti hukum yang sah dan tercatat. “Kita tidak bisa sembarangan memihak tanpa ada dasar legalitas. Kedua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan bukti yang mereka miliki,” jelasnya. Selain itu, Kepala BPD juga mengungkapkan bahwa pihak BPD akan mendorong kedua pihak untuk melakukan musyawarah damai terlebih dahulu sebagai upaya penyelesaian yang paling baik dan ramah. “Musyawarah adalah cara yang paling cocok dalam kehidupan masyarakat kita. Kita harap kedua pihak bisa bersedia duduk bersama, berbicara dengan tenang, dan menemukan titik temu yang adil,” katanya. Jika musyawarah damai tidak memberikan hasil, Kepala BPD menyatakan bahwa pihak desa akan mengarahkan kedua pihak ke jalur hukum yang sesuai untuk mendapatkan keputusan yang final.
Sampai saat ini, proses pengecekan dan klarifikasi oleh Pemerintah Desa masih berlangsung. Tim dari Kantor Desa Pa’bentengan sedang melakukan penelitian ulang terhadap data lahan yang ada di arsip desa – meskipun seperti yang diakui oleh Kepala Dusun, data terkait persil 55 masih sangat terbatas. Kedua pihak yang terlibat dalam sengketa juga telah diminta untuk menyiapkan semua bukti legalitas yang mereka miliki untuk dikemukakan dalam rapat musyawarah yang akan diadakan dalam beberapa hari ke depan. Warga sekitar juga mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut di masyarakat.
Kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki bukti legalitas kepemilikan lahan yang jelas dan tercatat dengan baik di arsip desa. Selain itu, juga menunjukkan peran penting Pemerintah Desa dan BPD dalam menyeimbangkan kepentingan warga dan menjaga ketertiban di masyarakat. Semoga penyelesaian yang adil dan damai segera tercapai untuk kesejahteraan semua pihak.
Pewarta : Ikra
Penulis : Sinarpin Tinri
Penasehat : Mariyaato











