GAWAT!!!  Limbah PT Indokom Tanjung Bintang, Terindikasi Mencemari Sungai Menimbulkan Aroma Menyengat, Warga Mengeluh.

SANGRAJAWALI.MY.ID, LAMPUNG SELATAN– Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Indokom Samudra Persada kian menguat setelah berbagai temuan baru mengarah pada pelanggaran serius. Perusahaan pengolahan makanan berbasis hasil laut itu didapati menggunakan saluran pipa limbah sepanjang kurang lebih 500 meter yang terpasang di dalam drainase jalan nasional dan mengarah langsung ke aliran sungai terdekat.(5/12/2025)

Pipa tersebut bahkan dikabarkan sering bocor, menimbulkan bau menyengat, serta menyatu dengan aliran air permukaan jalan yang akhirnya bermuara ke sungai. Temuan ini sebelumnya sudah berulang kali dikeluhkan warga setempat.

BPPJN Turun Tangan – Cek Lapangan

Pada Senin, 1 Desember, tim dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) turun langsung ke lokasi bersama awak media dan perwakilan LSM.

Hasilnya mengejutkan:

✔ Pipa limbah benar berada di dalam drainase jalan nasional

✔ Terdapat aktivitas penanaman pipa ke dalam tanah oleh pihak perusahaan

✔ Lokasi pembuangan mengarah ke kawasan sungai yang berada tidak jauh dari pabrik

Fakta bahwa PT Indokom menanam pipa di badan drainase jalan nasional sendiri sudah merupakan pelanggaran kewenangan ruang jalan, sementara pembuangan air limbah ke sungai tanpa izin yang sah berpotensi menabrak UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH Kabupaten Akan Turun, Perizinan Ternyata Ada di DLH Provinsi

Kepala Bidang Penataan DLH Lampung Selatan menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengecek dokumen lingkungan milik perusahaan.

Namun fakta lain menguatkan dugaan pelanggaran:

Menurut sumber internal, izin pengelolaan limbah cair PT Indokom berada di kewenangan DLH Provinsi, tetapi hingga kini belum diketahui dokumen apa yang sudah dimiliki perusahaan, termasuk:

izin pembuangan air limbah (IPLC)

Saluran pembuangan limbah cair (SPAL)

Dokumen UKL-UPL atau Amdal

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu

Humas PT Indokom Disebut “Kebingungan” Urus Izin

Lebih parah lagi, dari hasil penelusuran lapangan, seorang sumber internal menyebutkan bahwa bagian Humas PT Indokom tengah kebingungan untuk menentukan melalui mekanisme apa izin limbah harus diproses.

Hingga berita ini ditulis, pihak Humas belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi media terkait:

Status izin limbah

Alasan pemasangan pipa di drainase jalan nasional

Sistem pengolahan limbah yang diterapkan

Penyebab kebocoran dan bau menyengat

Diamnya pihak perusahaan dinilai menambah kecurigaan publik dan lembaga pengawas lingkungan.

Dampak Lingkungan Serius Mengintai

Jika terbukti limbah PT Indokom mengalir ke sungai tanpa melalui pengolahan memadai, maka risiko yang ditimbulkan sangat besar:

Pencemaran kualitas air permukaan

Kerusakan ekosistem sungai

Ancaman kesehatan warga sekitar

Pelanggaran berat atas regulasi lingkungan hidup

Dengan temuan pipa bocor, bau menyengat, hingga dugaan pembuangan langsung, masalah ini dinilai tidak bisa dianggap sepele.

Desakan Publik: DLH & Polda Diminta Bertindak

Melihat besarnya risiko dan adanya dugaan kuat pelanggaran, publik dan aktivis lingkungan mendesak:

DLH Provinsi dan Kabupaten segera melakukan audit lingkungan menyeluruh

Polda Lampung turun menindak dugaan pencemaran sungai dan penyalahgunaan ruang jalan nasional

PT Indokom membuka dokumen perizinan secara transparan

Penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah sampai izin dan instalasi sesuai ketentuan

(Tim)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *