Diduga Tanpa AMDAL ,Satpol PP Kab Lebak Dan Aparat Kepolisian Jangan Mandul

Sangrajawalinewsy.id – LEBAK,- Lahan pabrik yang beroperasi tanpa AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan menyebabkan longsor yang menimbun sawah dan lahan pertanian warga sangatlah tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

AMDAL adalah proses yang sangat penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek, termasuk proyek pertambangan atau industri. Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat memastikan bahwa kegiatan mereka tidak akan merusak lingkungan dan membahayakan warga.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Lanjut Eli Sahroni, Warga yang terdampak harus meminta pertanggungjawaban dari perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil dan lahan mereka dapat dipulihkan. Pemerintah juga harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan dan merusak lingkungan.

” Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah terhadap kegiatan jika terbukti tanpa memiliki dokumen perizinan dan telah merusak lingkungan sehingga pemerintah daerah dan warga di rugikan ? “, kata Eli Sahroni kepada media ini dalam lirisnya

Eli Sahroni menambahkan , Pemerintah desa dan Pemkab Lebak tentu akan berpihak banyak kepada perusahaan , kesalahan – kesalahan pihak perusahaan baik tentang perizinan dan ketenaga kerjaan serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar ketimbang kepada masyarakat. Namun tak baik bila hak masyarakat di abaikan bahkan di biarkan tanpa perhatian dan tindaklanjuti sehingga mendapatkan kompensasi

” Penomena ini bukan barang baru di Banten khususnya di Lebak dari saat proses awal bangunan hingga beroprasinya sebuah pabrik industri ketika ada persoalan yang terjadi baik perizinan ,ketenaga kerjaan dan hal lainya termasuk CSR terkesan pembiaran dari pemerintah , bahkan terkadang ada oknum pejabat yang membela pihak perusahaan dengan alasan investor takut kabur ,padahal merugikan pemerintah dan masyarakat “, kata Eli Sahroni lagi

Eli Sahroni mendesak Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum segera bergerak kelokasi dan melakukan penindakan secara prosedural jika terbukti adanya pelanggaran dan kerugian terhadap masyarakat.

” Bupati Lebak segera memerintahkan Satpol PP bergerak dan jika ada unsur pelanggaran agar bertindak dengan profesional”, kata king badak panggilan akrab Eli Sahroni ketua umum badak Banten perjuangan.

Ditambahkanya, Aparat penegak hukum jangan membiarkan solar subsidi disalahgunakan oleh oknum menjadi ladang bisnis di kegiatan proyek tersebut.

” Pihak Kepolisian khususnya Krimsus dan Tipider jangan tutup mata harus bertindak , atau mungkin menjadi pemasok solar subsidi “, imbuh king badak (red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *