SANGRAJAWALINEWS.MY.ID. SRIMENANTI, SRIBAWONO, LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Geram, Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Semua Pihak Terlibat, Termasuk Oknum Pecatan terindikasi “Kebal Hukum”
Kelangkaan solar subsidi di Lampung Timur mencapai titik nadir, memicu kemarahan warga Sribawono. Pada Minggu malam (16/11/2025), sebuah truk modifikasi dengan tangki muatan besar kurang lebih 10 ton, t
Tertangkap basah melakukan pengecoran solar di SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Ironisnya, praktik haram yang diduga telah berlangsung setahun ini, disinyalir melibatkan oknum pecatan aparat penegak hukum (APH) yang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, hingga oknum APH lainnya.
(17/11/2025)
“Kami tidak terima dengan ulah ‘pecatan’ ini yang terang-terangan menyelewengkan solar subsidi seolah kebal hukum,” ujar seorang warga dengan nada geram. Warga merasa hak mereka sebagai penerima manfaat subsidi BBM telah dirampas. Mereka juga menduga SPBU terlibat dengan menjual solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam video viral, pemilik truk yang disebut-sebut sebagai “pecatan” itu dengan pongah mengakui perbuatannya. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” tantangnya.
Sorotan Tajam ke Polres Lampung Timur
Masyarakat Sribawono kini menuntut transparansi dan ketegasan Polres Lampung Timur dalam mengusut tuntas kasus ini. Beranikah Polres Lampung Timur menyeret aktor intelektual di balik pengecoran solar ini ke meja hijau? Pertanyaan ini menggema di tengah keresahan warga yang semakin memuncak.
Ancaman Hukuman Menanti
Praktik pengecoran solar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur. Namun, masyarakat Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur, mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, dihukum seberat-beratnya. “Kelangkaan solar subsidi ini sudah sangat meresahkan. Aktor intelektualnya harus diadili!” Jangan hanya beraninya pada masyarakat kecil saja !! Tegas seorang warga. Desa Srimenanti, Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur ini.
(TIM)






