Mobil Terindikasi Ngecor Solar Subsidi Nyaris Diamuk Masa Di Sribawono Lampung Timur, Oknum Pecatan Diduga Terlibat

SANGRAJAWALINEWS.MY.ID, SRIMENANTI, SRIBAWONO, LAMPUNG TIMUR – Warga Sribawono, Lampung Timur, mengungkapkan keresahan mereka terkait kelangkaan solar subsidi di wilayah mereka. Pada Minggu malam (16/11/2025), warga mendapati sebuah truk Canter yang telah dimodifikasi dengan Tangki Bermuatan 10 Ton, melakukan aktivitas yang diduga sebagai penyelewengan solar subsidi di sebuah SPBU yang sudah tutup. Tepatnya di SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono, Lampung Timur. (17/11/2025)

Menurut keterangan  berbagai narasumber, praktik ini diduga telah berlangsung selama setahun terakhir.  Diduga Pelakunya adalah Pecatan pada salah satu instansi penegak hukum, dan ydiduga pelaku tersebut  telah  berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah Pengecoran Solar Subsidi yang dilakukan oleh pecatan ini, yang seolah-olah kebal hukum dan terang-terangan melakukan penyelewengan solar subsidi,” karena kami sebagai rakyat kecil ya g seharus nya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah ini. Tapi faktanya kami susah sekali untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar ini, ujar seorang warga. Warga juga menduga pihak SPBU terlibat dalam praktik ini dengan menjual solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dilansir dari  vidio yang beredar di berbagai sumber media sosial, Tiktok dan IG,  Saat dikonfirmasi, pemilik truk oleh masa yang geram  —yang disebut-sebut sebagai Pecatan —mengakui aktivitas tersebut. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial.

Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.

 

Regulasi dan Sanksi Pelanggaran

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

– Mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Saat berita ini diterbitkan Dua orang Pelaku  Telah diamankan di Polres Lampung Timur, Masyarakat Berharap Agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat beratnya. Karena sudah sangat meresahkan dengan kelangkaan solar subsidi ini,  Dan Aktor intelektualnya harus diadili, Pinta Warga Masyarakat Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur.

 

(TIM)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *