SANGRAJAWALINEWS.MY.ID. Bandar Lampung : Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Stadion Pahoman dan Stadion Way Halim, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung. Pungutan tersebut, yang menurut keterangan akan disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dinilai memberatkan dan tidak transparan. (6/11/2025)
Menurut pengakuan sejumlah PKL, mereka dikenakan biaya sebesar Rp300.000 per bulan. Para pedagang merasa keberatan dengan besaran pungutan tersebut, mengingat pendapatan mereka yang tidak menentu.
Padahal dulu kami malah sering mendapatkan kompensasi dari pemerintah, karena kami adalah masyarakat kecil,
Kami berharap pemerintah dapat mengurangi Beben kami sebagai pedagang kaki lima yang penghasilannya tidak menentu ujar pedagang kaki lima saat di konfirmasi media ini
“Kami ini hanya pedagang kecil, penghasilan tidak seberapa. Kalau harus bayar Rp300 ribu setiap bulan, itu sangat memberatkan,” ujar salah seorang pedagang di sekitar Stadion Pahoman yang enggan disebutkan namanya
Selain itu, para PKL juga mempertanyakan transparansi dari pungutan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, peruntukan dana, dan mekanisme penyetoran ke Dispenda.
“Kami tidak tahu uang itu untuk apa, bagaimana penyetorannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Semuanya tidak jelas,” keluh pedagang lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Regulasi Terkait Pungutan Retribusi Daerah
Pungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, retribusi daerah didefinisikan sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah sesuai dengan jenis retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Namun, pemungutan retribusi harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Jika pungutan yang dilakukan oleh Dispora Provinsi Lampung tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, maka pungutan tersebut dapat dianggap ilegal.
Para pedagang kaki lima diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Mereka dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen untuk mendapatkan bantuan hukum.
(Md)












