SANGRAJAWALINEWS.MY.ID. LAMPUNG SELATAN, 2 November 2025 – Aktivitas penambangan batu belah Diduga ilegal di Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan, semakin meresahkan warga sekitar. Pasalnya, kegiatan penambangan ini tidak hanya menimbulkan kebisingan dan polusi debu, tetapi juga mengancam kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.
Menurut pengakuan warga, penambangan batu belah yang diduga ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang. “Kami sudah sangat resah dengan aktivitas penambangan ini. Suara alat berat sangat mengganggu, apalagi debunya sangat banyak dan membuat sesak napas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan terindikasi ilegal ini. Mereka melihat adanya kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati di sekitar lokasi penambangan.
Regulasi Terkait Pertambangan di Indonesia
Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Berikut adalah beberapa regulasi dan undang-undang terkait pertambangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. UU Minerba mengatur mengenai perizinan, pengelolaan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar di sektor pertambangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan pemerintah ini merupakan aturan pelaksana dari UU Minerba yang mengatur lebih detail mengenai tata cara perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM memiliki sejumlah peraturan menteri yang mengatur lebih teknis mengenai kegiatan pertambangan, seperti standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi lahan pasca-tambang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Selain itu, perusahaan pertambangan juga wajib memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, serta melakukan reklamasi lahan pasca-tambang untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap penambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
(Tim MD)






