SANGRAJAWALINEWS.MY.ID Jakarta 5 November 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjerat 5 KUPT Dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. OTT ini diduga kuat terkait dengan praktik setoran atau “jatah preman” dalam proyek-proyek infrastruktur di Riau.
Nilai Suap dan Pihak Terlibat
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,6 miliar. Selain 5 KUPT dan Kepala Dinas PUPR, dua orang kontraktor swasta juga turut diamankan dan diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Dan Menyeret Nama Gubernur Riau Terpilih.
Keterlibatan Gubernur Riau
Nama Gubernur Riau saat ini, turut terseret dalam pusaran kasus ini. KPK menduga, praktik setoran ini melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun, status Gubernur Riau masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.
Penetapan Tersangka dan Rilis Resmi
KPK berjanji akan segera menyampaikan rilis resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini. Penetapan tersangka akan kami umumkan secepatnya setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar juru bicara KPK.
Regulasi dan Undang-Undang Terkait
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Beberapa regulasi dan undang-undang yang relevan dalam kasus ini antara lain:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua lini, termasuk di daerah-daerah. Kasus OTT di Riau ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi.
(Md)












