SANGRAJAWALINEWS.MY.ID, BANDAR LAMPUNG: Maraknya pemberitaan terkait dugaan tempat esek-esek terselubung yang berkedok sebagai Spa. Meng-gugah Aktifis dan Relawan yang telah berpengalaman dibidang nya ini mengambil sikap.
Spa Octopus tepatnya jl. Ikan Gurita Kangkung Teluk Betung selatan Bandar Lampung yang disinyalir sebagai tempat prostitusi terselubung, dapat membuat image buruk bagi kota tapis berseri. (27/10/2025)
Saat ditemui di ruang kerjanya Sekretaris jenderal Analisis Keuangan Negara Dan Administrasi Pembangunan, John S Naga Mendampingi, Direktur Analisis Keuangan Negara Dan Administrasi Pembangunan Nelson Aruan .
Kami menduga aktifitas di Octopus sudah jauh melenceng dari izin operasional. Yang diberikan, Spa seharusnya adalah tempat relaksasi dan kebugaran dalam konotasi positif, bukan dijadikan tempat praktik asusila, Pemerintah kota jangan tutup mata terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha ini, tegas John.
Masih ujar Sekjen Analisis Keuangan Negara Dan Administrasi Pembangunan John S Naga, menilai bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah membuka peluang bagi pelaku usaha nakal, untuk memanfaatkan izin spa menjadi tameng kegiatan ilegal.
Pihaknya juga telah menerima laporan dari warga lokal yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di spa tersebut, kegiatan itu sering disebut berlangsung hingga larut malam bahkan sampai dinihari, menimbulkan kesan negatif ditengah masyarakat, khususnya bagi Kota Tapis Berseri.
Kami mendesak Walikota Bandar Lampung dan Pemerintah terkait Agar langsung turun tangan, serta mengambil sikap atas temuan ini, dan maraknya pemberitaan di berbagai media online maupun cetak bisa menjadi rujukan awal jangan sampai ada pembiaran, yang berdampak kepada rusaknya moral generasi muda dan anak bangsa.
Selain mengevaluasi ulang terkait izin usaha Spa Octopus, kami mendorong Aparat Penegak Hukum Agar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya pelanggaran hukum, serta dugaan praktik prostitusi terselubung.
Sanksi pidana
Sanksi pidana menjadi ranah pihak kepolisian, yang akan memproses kasus ini sebagai tindak pidana murni. Sanksi ini dapat dikenakan kepada pemilik, pengelola, maupun pihak-pihak yang terlibat.
Pengelola dan karyawan yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dijadikan tersangka.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait tindak pidana asusila atau perdagangan manusia, tergantung pada modus operandi yang ditemukan.
Hukuman penjara. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka yang terbukti bersalah.
Contoh kasus
Beberapa contoh kasus di Indonesia menunjukkan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini:
Penyegelan Hamilton Spa & Massage: Pada tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menutup Hamilton Spa karena terbukti menyelenggarakan praktik prostitusi. Badan usaha tersebut juga dipidanakan.
Penetapan tersangka di T1 Sauna: Pihak pengelola dan karyawan T1 Sauna di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan izin usaha untuk praktik prostitusi, yang berujung pada kasus hukum. Ujar John
Kami tidak ingin Lampung dikenal sebagai tempat tempat maksiat, ini tentang martabat daerah Lampung dan tanggung jawab moral “bersama” tutupnya.
(Tim)






