Aktivitas Tambang Galian C di Sempu Ngancar Kediri Perbatasan Kediri–Blitar Gunakan Alat Berat Kian Masif

Investigasi47 Dilihat

SANGRAJAWALINEWS.MY.IDKEDIRI — Aktivitas tambang galian C terlihat berlangsung di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Berdasarkan pantauan Jurnalis media ini, Selasa (14/10/2025) siang, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan alat berat di aliran lahar gunung Kelud area Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang berbatasan langsung dengan Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dua unit alat berat jenis excavator tampak beroperasi di lokasi tersebut, mengeruk material pasir dari lahan yang cukup luas. Sementara itu, deretan truk pengangkut pasir terlihat mengantre untuk memuat material hasil tambang. Aktivitas berlangsung secara terbuka di siang hari.

Sejumlah warga sekitar lokasi yang minta dianonimkan identitasnya mengaku kepada Jurnalis media ini bahwa kegiatan tambang  Galian C menggunakan alat berat Excavator di lokasi itu telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah aktivitas penambangan tersebut masih masuk dalam koordinat CV NGAINI atau sudah keluar.

Kawasan perbatasan Kediri–Blitar memang dikenal memiliki potensi material pasir cukup besar, terutama di daerah aliran sungai dan lereng perbukitan di sekitar Gunung Kelud.

Pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan peninjauan dan memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk dalam koordinat CV NGAINI ataukah sudah keluar, serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

 

Keterangan :

  • APH dimohon menyelidiki terkait BBM yang digunakan sejumlah alat berat excavator di lokasi tersebut
  • APH dimohon memastikan bahwa aktivitas tambang Galian C menggunakan alat berat di lokasi tersebut benar – benar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku
  • APH dimohon menindak tegas setiap aktivitas tambang Galian C yang berstatus ” Ilegal ” di seluruh wilayah hukum Polres Kediri.

 

Tembusan :

  1. Yth. Bapak Direskrimsus Polda Jatim
  2. Yth. Bapak Kapolres Kediri

 

(**Tim )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *