SPBU 24.353.57 Diduga Salurkan BBM Jenis Pertamax Ke Jerigen, Supir di Kecamatan Tanjung Bintang Kecewa: “Kami Butuh BBM, Bukan Mafia Migas!”

SPBU 24.353.57 Diduga Salurkan BBM jenis pertamax ke Jerigen, Supir di kecamatan tanjung bintang Kecewa: “Kami Butuh BBM, Bukan Mafia Migas!”

 

SANGRAJAWALINEWS.MY.ID. LAMPUNG SELATAN 9 Oktober 2025.

Kekecewaan warga dan pengguna jalan muncul terhadap aktivitas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tanjung bintang , Kabupaten lampung selatan  yang diduga kuat menyalurkan BBM jenis Pertamax kepada pihak yang tidak berhak. Pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen umum terutama petani, nelayan, dan sopir ekspedisi—malah diduga dialihkan untuk pengisian jerigen dalam jumlah besar yang memenuhi area belakang depot SPBU.

 

Salah satu seorang sopir ekspedisi yang rutin mengisi bahan bakar di SPBU 24.353.57 kaliasin, mengaku kecewa dan geram dengan praktik tersebut.

 

Setiap hari saya lihat jerigen-jerigen besar antri di belakang. Kami sopir ekspedisi sering kehabisan BBM, padahal Pertamax itu kan untuk kami, bukan buat tambang,atau di perjual belikan kepada mafia migas Tapi mereka isi pakai jerigen untuk pelaku tambang atau mafia migas di wilayah Lampung” ujar salah satu sopir kepada awak media, Minggu,(5/10/2025).

 

Menurut hasil temuan awak media , situasi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang. Ia menilai pembiaran ini mencerminkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari aparat di lapangan.

 

Kalau aparat dan pengawas SPBU 24.353.57  tidak tahu, mustahil. Ini jelas sudah terorganisir, seperti mafia migas di daerah,” tambahnya.

 

Berdasarkan temuan lapangan, praktik pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

 

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin usaha niaga.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

 

2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak kepada pihak yang tidak berhak.

 

3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan Pertamina Dex termasuk bahan bakar non-subsidi dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan pertambangan atau penimbunan.

 

4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat larangan penyalahgunaan BBM dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha dan pengelola SPBU yang menyalahgunakan izin niaga.

 

Masyarakat Kecamatan Tanjung bintang berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres lampung selatan , Pertamina, dan Dinas ESDM Provinsi Lampung selatan  segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.

 

Kalau hukum masih berpihak pada rakyat kecil, tolong tindak tegas. Kami cuma mau beli BBM untuk kerja, bukan bersaing sama mafia jerigen,” ujar salah satu sopir, menegaskan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Kecamatan Tanjung bintang  belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan resmi. Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

 

Fenomena dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Pertamax di sejumlah SPBU pedalaman  bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga dapat mengindikasikan rangkaian kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime) yang melibatkan jaringan pemasok BBM ilegal dan pelaku tambang tanpa izin (PETI). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap regulasi migas nasional.

 

Sumber: Wawancara lapangan bersama warga dan salah satu sopir ekspedisi,

(TIM)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *