SangrajawaliNews.My.Id | Lampung Selatan – Melalui kementrian argaria tata ruang / badan pertanahan nasional (BPN) telah melucurkan program percepatan berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan pertanahan nasional (BPN) menginstruksikan program PTSL untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu progam sertifikat gratis dari BPN untuk masyarakat.
Di ketahui berdasarkan keputusan menteri agraria dan tata ruang Nomor : 59/SKB/V/2017 mentri dalam negeri Nomor : 590-3168A tahun 2017 dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor : 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah
Sistematis lengkap (PTSL) sudah di tetapkan sebesar 200.000.
Program tersebut berjalan di desa jati indah kecamatan Tanjung bintang pada tahun 2020 dengan jumlah kuota 1050 persil
Didalam program tersebut
Beberapa warga desa jati indah kecamatan Tanjung bintang yang tidak ingin di sebut nama nya menyampaikan kepada awak media, pada tahun 2020 ini pembuatan sertifikat mencapai Rp.500,000 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk pembuatan alas hak di kenakan biaya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)sedangkan khusus penebusan buku sertifikat mereka di kenakan biaya sebesar Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) jadi total seluruh untuk program tersebut sebesar Rp 500,000 lima ratus ribu rupiah per persik
Saat di konfirmasih oleh awak media pak Budi Irmanto s.e selaku kepala desa jati indah Engan menjawab terkesan tutup mata.
Sedangkan sisi yang berbeda Warsito selaku pokmas saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp juga sama hal nya dengan kepala desa terkesan tutup mata
Masyarakat desa jati inda berinisial A. U menambahkan informasi bahwa pembuatan sertifikat PTSL tahubn 2020 di desa jati indah untuk surat supradik / alashak diminta biaya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk pembuatan sertifikat di minta biaya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jadi total keseluruhan program ptsl di desa jati indah pada tahun 2020 tersebut sebesar berjumlah Rp 500.000,00.
Sedangkan di dalam peraturan SKB 3 menteri nomor 25/SKB/V/2017 yang telah di tetapkan pada tanggal 22 Mei 2017 di situ jelas bahwa pembuatan sertifikat PTSL hanya Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan itu berlaku untuk wilayah seluruh Lampung.di dalam SKB 3 menteri tersebut dalam jumlah dana Rp.200.000,00 sudah sangat jelas pembagian nya yaitu yang pertama adalah untuk pembiayaan perlengkapan dokumen dari alas hak sampai seporadik,dan yang kedua adalah pembiayaan pengadaan patok dan materai dan yang ketiga adalah biaya kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dalam menjalankan kegiatan PTSL.
Dengan di tetapkan nya pembiayaan pembuatan program sertifikat PTSL di desa jati indah sebesar Rp.500.000, tersebut Di duga kuat kepala desa jati indah tidak menaati aturan yang di tetapkan oleh peraturan SKB 3 menteri dan diduga keras kepala desa jati indah telah melakukan tindak oidan pungli besar besaran
Perbuatannya yang di lakukan oleh kepala des jati indah di duga menzolimi masyarakat
terkait dugaan tindak pidana pungli di desa jati indah,. Disebut time investigasi akan berkoordinasi dengan Tipikor Polda akan perihal dugaan keras tindak pidana pungli ini bisa menuai titik terang. ( Tim )






