sangrajawalinews.com – Banten – Menanggapi berita dari kompas steatment dari Pj Gubernur Banten, yang beberapa hari lalu membuat para ahli waris yang sudah mempunyai putusan pengadilan negri tangsel dan pengadilan tinggi banten,
Reval Armedian, menyatakan tegas bahwa pajak bumi dan bangunan SMAN 8 (Dalapan) yang pada dasar, menurut Pj Gubernur Ali Muchtabar dan kepala sekolah, SMAN 8 (Dalapan ) Imam Supingi bahwa fasilitas negara tidak di bebankan pajak.
Fakta nya masih menjadi beban rakyat (ahli waris) dan sebesar, hampir 1 miliar rupiah ahli waris membayar pajak tersebut, sejak tahun 2012 sampai tahun 2023,.
Yang pada dasarnya putusan ma tidak pernah ahli waris jalani semasa sidang keputusan berlangsung.
Maka atas kejadian ini memohon pihak komisi Yudisial memeriksa hasil putusan inkracth BHTmilik Pemprov Banten tersebut.
Harapan ahli waris segera bisa di ungkap soal kasus tersebut dan terindikasi dan juga ada ganti rugi terhadap lahan penguasaan ahli waris
Sejak sebelum, berdiri nya SMAN 8 (Dalapan) dalam anggaran pembangunan SMAN 8 (Delapan) tersebut, yang tadinya lahan SMAN 8 (Delapan) tersebut letak nya dalam kawasan perumahan bali vieu
Ahli waris juga menanyakan anggaran ganti rugi kemana, dan kesiapa yang terima, pungkas Ahli waris
Dan bagaimana pajak yang wajib nya di bayar pemerintah menjadi beban ahli waris, Tegas reval armedian bin Tb Sugenda bin H Marzuki,” ujarnya
(Red)






