Pengusaha Galian C Tanah Urug di Pandeglang di Tutup Kerna Tak Bayar Pajak

sangrajawalinews.com – Pandeglang – Tim Optimalisasi PAD Turun bersama melakuka penertiban dan penindakan terhadap pengusaha tambang yang menyuplai material berupa tanah urug di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Picung (12/07/2024)

Bapenda Kabupaten Pandeglang bersama dengan Pol PP serta Inspektorat melakukan pemasangan spanduk, pol pp line dan bapenda line pada kamis kemarin (11/07/2024)

Pengusaha Tambang yang dilakukan penindakan sehubungan ijin tambang yang sudah habis, dan belum berijin dan belum melakukan kewajiban membayar Pajak Bineral Batuan bukan Logam (MBLB)

Aktivitas penambangan tanah uruk ini berada di Jalan Raya Saketi-Malingping, Kampung Cinangis, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, seluas 4 ribu meter

Galian C tanah urug yang ditutup milik PT Yamika selaku penyuplai tanah urug untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang atau Serpan seksi tiga Cileles-Panimbang.

Untuk pengusaha tambang tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya sebelum melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak (WP) dan harus melakukan pelaporan dan pembayaran atas pajak MBLB,” ujarnya (Heri)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *