GOWA – Etika seorang publik figur dalam berkomunikasi di media sosial menjadi sorotan setelah Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara saat siaran langsung TikTok. Pernyataan, “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok,” memunculkan pertanyaan mendasar tentang cara menyampaikan pendapat, mengelola emosi, dan menghormati pihak lain di ruang publik digital.
Persoalan utamanya bukan soal berani atau tidak takut kepada wartawan, melainkan soal etika: bagaimana seorang figur publik menggunakan bahasa ketika berhadapan dengan pihak yang berbeda pandangan.
Ucapan tersebut disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di sekitar lokasi. Meski konteks lengkap percakapan masih perlu diverifikasi, pernyataan yang beredar menjadi bahan evaluasi tentang tanggung jawab berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi seseorang yang aktivitasnya mendapat perhatian masyarakat.
Popularitas Membawa Tanggung Jawab dalam Bertutur
Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemberitaan, membantah informasi, maupun menunjukkan ketidaksetujuan. Namun, kebebasan berbicara tidak menghapus pentingnya etika dalam memilih kata dan menyampaikan keberatan.
Bagi publik figur, tanggung jawab tersebut semakin relevan karena ucapan yang disampaikan di hadapan audiens luas dapat direkam, disebarluaskan, dan memengaruhi cara masyarakat memandang suatu persoalan. Siaran langsung mungkin berlangsung spontan, tetapi dampak perkataan yang muncul di dalamnya bisa bertahan jauh lebih lama daripada momen ketika ucapan itu disampaikan.
Karena itu, ukuran komunikasi yang bertanggung jawab bukan terletak pada seberapa keras seseorang berbicara atau seberapa berani ia menantang pihak lain. Ukurannya adalah kemampuan menyampaikan maksud secara jelas, mengkritik tanpa merendahkan, serta menghadapi perbedaan tanpa menjadikan konfrontasi sebagai pusat komunikasi.
Dalam konteks ucapan Fenny Frans, perhatian publik layak diarahkan pada pilihan bahasa dan cara pernyataan tersebut disampaikan. Penilaian terhadap maksud pribadi atau karakter seseorang tetap memerlukan kehati-hatian, tetapi pernyataan yang telah muncul di ruang publik dapat dikritisi berdasarkan konteks dan dampaknya.
Kritik Boleh, Etika Jangan Dikesampingkan
Wartawan dan pengacara bukan pihak yang kebal kritik. Wartawan harus mempertanggungjawabkan pemberitaan berdasarkan fakta dan Kode Etik Jurnalistik. Pengacara pun menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan etika hukum.
Jika seorang figur publik merasa dirugikan oleh pemberitaan atau keberatan terhadap tindakan pihak tertentu, ia berhak menyampaikan bantahan dan meminta klarifikasi. Akan tetapi, keberatan yang disampaikan secara argumentatif akan lebih membantu publik memahami persoalan daripada pernyataan yang justru memicu perdebatan tentang cara berbicara.
Ketegasan tidak harus diwujudkan melalui bahasa yang menantang. Kritik tidak harus disampaikan dengan merendahkan. Dan ketidaksetujuan tidak harus berujung pada konfrontasi personal.
Prinsip inilah yang penting dalam komunikasi publik. Perbedaan pendapat semestinya menjadi ruang untuk menguji informasi dan memperjelas persoalan, bukan sekadar ajang menunjukkan keberanian di hadapan kamera.
Meski demikian, satu potongan video tidak cukup untuk menyimpulkan keseluruhan maksud pernyataan. Rekaman utuh dan klarifikasi pihak terkait tetap dibutuhkan agar kritik terhadap komunikasi Fenny Frans tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Bahasa di Media Sosial Mencerminkan Tanggung Jawab Komunikasi
Media sosial memberikan ruang bagi siapa pun untuk berbicara secara langsung kepada publik. Namun, keterbukaan itu juga menuntut kesadaran bahwa setiap kata dapat memiliki konsekuensi sosial.
Bahasa daerah, ungkapan sehari-hari, dan gaya bicara spontan bukan persoalan dengan sendirinya. Yang perlu dinilai adalah konteks penggunaannya, sasaran pernyataan, serta apakah bahasa tersebut memperjelas persoalan atau justru memperbesar ketegangan.
Etika komunikasi bukan tuntutan agar semua orang selalu berbicara formal atau menghindari kritik. Etika justru terlihat ketika seseorang tetap mampu menyampaikan keberatan secara tegas tanpa mengabaikan penghormatan terhadap orang lain.
Dalam ruang digital yang kerap mendorong reaksi cepat, kemampuan menahan diri, memeriksa informasi, dan memilih kata secara proporsional menjadi semakin penting. Apalagi bagi figur publik, yang setiap pernyataannya berpotensi menjangkau audiens lebih luas.
UU Pers Menjadi Konteks, Bukan Alat untuk Menghakimi
Dalam kaitannya dengan profesi wartawan, kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap ucapan keras terhadap wartawan otomatis merupakan pelanggaran UU Pers. Harus ada pemeriksaan atas tindakan, konteks, bukti, dan unsur hukum yang relevan.
Dalam persoalan ini, UU Pers menjadi konteks penting untuk membicarakan penghormatan terhadap kerja jurnalistik, bukan dasar untuk langsung menyatakan bahwa ucapan Fenny Frans merupakan tindak pidana.
Klarifikasi Penting agar Kritik Tetap Berimbang
Rekaman lengkap siaran langsung perlu diperiksa untuk memahami rangkaian percakapan dan maksud pernyataan secara utuh. Fenny Frans juga perlu diberi kesempatan menjelaskan ucapannya agar publik memperoleh gambaran yang berimbang.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Fenny Frans belum tersedia untuk dikutip. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan dari yang bersangkutan.
Ujian Etika Bukan Saat Sependapat, Melainkan Saat Berbeda Pendapat
Kontroversi ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar hubungan Fenny Frans dengan wartawan dan pengacara: bagaimana etika komunikasi dijaga ketika seseorang menghadapi informasi atau pandangan yang tidak sesuai dengan keinginannya?
Di ruang publik, seseorang boleh bersikap tegas, membantah, dan mengkritik. Namun, tanggung jawab berkomunikasi menuntut agar semua itu dilakukan dengan mempertimbangkan fakta, konteks, dan penghormatan terhadap pihak lain.
Etika seorang publik figur tidak hanya terlihat ketika berbicara di hadapan pendukungnya, tetapi juga ketika menghadapi kritik, perbedaan pandangan, dan situasi yang memancing emosi.
Karena itu, sorotan terhadap ucapan Fenny Frans sepatutnya menjadi momentum untuk menegaskan bahwa popularitas bukan sekadar soal besarnya perhatian publik, melainkan juga tanggung jawab dalam menggunakan bahasa. Kritik yang tajam tetap dapat disampaikan secara beradab, dan ketegasan tidak perlu menjadikan konfrontasi sebagai ukuran keberanian.
Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak lain yang berkaitan langsung






