– Sangrajawalinews.my.id LUBUKLINGGAU – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Lubuklinggau ke-25 serta menyukseskan uji coba Car Free Night (CFN) kedua, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerbitkan surat edaran resmi mengenai kewajiban pemasangan lampu penerangan dan lampu hias.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 510/499/Disperindag/X/2026 yang ditetapkan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, Medhio Line Sapta Windu, pada tanggal 09 Oktober 2026.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada seluruh pemilik ruko, kios, dan tempat usaha yang berada di Kawasan Pasar Inpres serta di sepanjang Jalan Yos Sudarso, mulai dari area Masjid Agung hingga Simpang RCA Kota Lubuklinggau. Kawasan ini diimbau untuk menjadi contoh dan percontohan bagi wilayah lainnya.
Terdapat empat poin utama yang ditegaskan oleh pemerintah dalam surat edaran tersebut:
Waktu Menyalakan Lampu: Pemilik usaha diwajibkan menyalakan lampu penerangan teras atau luar minimal 2 titik, mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
· Jenis Lampu Hias: Pelaku usaha wajib memasang dekorasi berupa lampu hias, lampu tumblr, lampion, atau lampu LED strip bernuansa warna-warni atau cahaya hangat pada bagian depan tempat usaha. Pemasangan ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Keamanan Instalasi: Pemasangan dekorasi lampu harus diatur secara rapi, seragam, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta wajib memperhatikan faktor keamanan instalasi listrik demi mencegah korsleting (tidak asal sambung).
Kawasan Percontohan: Ruko atau kios di Kawasan Pasar Inpres dan sepanjang Jalan Yos Sudarso diminta menjadi pelopor utama dalam penerapan keindahan kota malam hari ini.
Langkah ini diambil guna menciptakan suasana Kota Lubuklinggau yang indah, terang, dan meriah pada malam hari selama bulan perayaan ulang tahun kota. Pihak Disperindag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi aktif serta kerja sama para pelaku usaha demi menyukseskan hari jadi kota yang dicintai bersama.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Walikota Lubuklinggau, Wakil Walikota Lubuklinggau, Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, serta Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau guna koordinasi dan pengawasan di lapangan.






