Bupati Gowa Husnia Talenrang: Politik di Gowa Tidak Sehat, Diduga Ada Sabotase Surat ke MA

Gowa, 4 Oktober 2026 — Bupati Gowa, Husnia Talenrang, didampingi kuasa hukumnya dari Trisula Lovers, menggelar Komprensi Pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti memanasnya situasi politik di Kabupaten Gowa yang dinilai tidak sehat dan mengganggu roda pemerintahan serta pelayanan publik.

“Politik yang ada di Kabupaten Gowa saat ini sangat tidak sehat bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan tentu saja proses pelayanan bagi masyarakat,” tegas Husnia Talenrang.

Ia juga mengungkapkan telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA), namun menduga kuat terjadi upaya sabotase terhadap surat yang seharusnya menjadi haknya.

“Saya menilai ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya — surat tanggapan saya yang seharusnya disampaikan kepada MA. Sabotase itu diduga dilakukan melalui jalur Pos. Saya telah menempuh upaya hukum, termasuk mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung maupun Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini,” ujarnya.

Husnia menambahkan putusan MA baru saja keluar pada 1 Oktober 2026, dan seluruh penyimpangan yang terjadi akan segera ditindaklanjuti. Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Mari kita jaga bersama-sama Gowa ini. Saya tetap menghargai seluruh proses, baik proses hukum maupun proses lainnya. Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi atau terlibat dalam urusan politik yang tidak perlu dikonsumsi publik,” imbuhnya.

Kronologi: Surat MA Dialihkan ke Pengadilan Agama

Kuasa hukum kemudian memaparkan urutan kejadian yang bermula 21 Agustus 2026, saat DPR mengirimkan surat pemberitahuan kepada MA untuk meminta pertimbangan hukum.

Fakta yang ditemukan cukup mencengankan: surat balasan dari MA yang dikirim 31 Agustus 2026 seharusnya diterima 2 September 2026 oleh Bupati atau Kantor Bupati, namun justru dikirim ke Pengadilan Agama.

“Surat ini adalah dokumen negara, bukan surat pribadi biasa. Mengapa dialihkan ke Pengadilan Agama? Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah sekadar kelalaian? Waktunya terlalu singkat untuk disebut sekadar lupa,” paparnya.

“Setelah putusan MA keluar, barulah pihak Pos mengambil kembali surat tersebut dari Pengadilan Agama. Pertanyaannya: siapa yang memerintahkan surat itu dikirim ke sana?” tegas kuasa hukum.

Laporan ke Polda Sulsel & Permintaan Maaf Pos Tidak Cukup

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Husnia Talenrang telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan status sedang dalam tahap penyelidikan.

“Siapa yang bertanggung jawab, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sulsel. Terlebih dengan adanya pergantian pimpinan Polda yang baru, kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Pihak PT Pos Indonesia DC Sungguminasa 9040 F telah mengakui kesalahan dan menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di situ.

“Permintaan maaf saja tidak cukup. Kami akan terus melanjutkan upaya hukum hingga siapa pelaku sebenarnya yang mengatur pengalihan surat ini dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

SangRajawalinews, Berani Mengungkap Fakta: Sinarpin Dn Tinri

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *