Sangrajawalinews.my.id – PANDEGLANG — Polemik pemanfaatan aliran Sungai Cilemer kembali menjadi perhatian publik. Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pencurian air serta kerusakan struktur bendung dan pintu air Cilembur 2, PT Karya Cipta Mandalawangi selaku pengelola Wisata Alam Pesona Curug Goong akhirnya menyampaikan jawaban resmi. Senin (28/9/2026)

Melalui surat “Jawaban Sanggahan dan Klarifikasi” tertanggal 28 September 2026, PT Karya Cipta Mandalawangi membantah sejumlah tuduhan yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan wisata di kawasan Curug Goong.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan usahanya dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang dipersyaratkan pemerintah.
Direktur Utama PT Karya Cipta Mandalawangi, H. Enung Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencurian air dan kerusakan infrastruktur Bendung serta pintu air Cilembur 2.
Menurut perusahaan, ketika terjadi kerusakan pada saluran air, pihaknya justru pernah melakukan perbaikan terhadap mercu yang mengalami kerusakan akibat ulah manusia. Perbaikan juga dilakukan terhadap aliran pembagi menuju arah Kadubumbang, termasuk pengerjaan jalur air yang mengalami kerusakan akibat konstruksi bolong-bolong.
Sementara terkait pemberitaan mengenai kerusakan mercu dan pintu air, perusahaan menyatakan bahwa kondisi tersebut berada di luar pengetahuan mereka.
“Pihak kami tidak memiliki akses dan sumber daya untuk melakukan sesuatu yang di luar ketentuan perusahaan,” demikian salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut.
Klaim Tidak Mengatur Pembukaan Pintu Air
PT Karya Cipta Mandalawangi juga menjelaskan langkah yang dilakukan ketika debit Sungai Cilemer mengalami penyusutan.
Pihak perusahaan menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, khususnya bidang yang menangani sumber daya air.
Selanjutnya, dilakukan pembicaraan dengan mitra cai, terutama para petani, sesuai arahan dari Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air.
Dalam proses tersebut, menurut perusahaan, terdapat kesepakatan mengenai waktu pembukaan pintu air berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Perusahaan menegaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan oleh pihak mitra cai, bukan oleh PT Karya Cipta Mandalawangi.
“Hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak mitra cai dan pihak kami tidak pernah melakukan kegiatan di luar kesepakatan,” tulis perusahaan dalam surat klarifikasinya.
Tegaskan Hanya Penerima Manfaat Aliran Sungai
Dalam klarifikasinya, pengelola Curug Goong juga menegaskan posisi mereka dalam pemanfaatan aliran Sungai Cilemer.
PT Karya Cipta Mandalawangi menyebut bahwa pihaknya hanya sebagai penerima manfaat dari lintasan air Cilemer, yang dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas wisata.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa penggunaan air dari aliran Sungai Cilemer pada dasarnya ditampung terlebih dahulu di Bendung Tubuy Cimanuk, yang disebut berada di sekitar lokasi para petani.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai dugaan pemanfaatan air secara tidak semestinya.
Siap Buka Klarifikasi Melalui Peninjauan Lapangan
Di tengah polemik yang berkembang, PT Karya Cipta Mandalawangi menyatakan tidak menutup diri terhadap proses pemeriksaan maupun peninjauan.
Dalam poin terakhir suratnya, perusahaan menyatakan siap dilakukan peninjauan lapangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh Forwatu (Forum Warga Bersatu).
Sikap tersebut membuka ruang untuk mempertemukan seluruh pihak di lapangan guna melihat secara langsung kondisi bendung, pintu air, jalur aliran Sungai Cilemer, serta pola pemanfaatan air yang selama ini menjadi sorotan.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, polemik mengenai dugaan pencurian air dan kondisi infrastruktur Sungai Cilemer kini memasuki babak baru. Publik tentu menunggu pembuktian di lapangan, termasuk keterangan dari instansi teknis terkait, masyarakat/petani pengguna air, serta pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan laporan.
Peninjauan bersama di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi sebenarnya dan memperjelas apakah terdapat pelanggaran atau seluruh aktivitas pemanfaatan air telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mandalawangi, 28 September 2026
PT Karya Cipta Mandalawangi
H. Enung Wahyudin
Direktur Utama
(Red)






