Jakarta, 7 Oktober 2026 — Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan di tengah dinamika pasar global. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,87% secara bulanan. Pada periode yang sama, jumlah konsumen aset kripto telah mencapai 23,21 juta akun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset keuangan digital masih kuat. Namun, seiring dengan semakin luasnya adopsi, OJK mengingatkan masyarakat untuk memahami karakteristik serta risiko aset kripto sebelum mengambil keputusan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan pergerakan transaksi aset kripto sangat dinamis dan turut dipengaruhi kondisi pasar global, termasuk faktor geopolitik.
OJK, menurut Adi, terus mendorong penguatan tata kelola ekosistem aset kripto, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum.
“Pendekatan pengawasan OJK juga lebih mengedepankan bagaimana ekosistem aset kripto ini terus kita jaga tata kelola, mitigasi atau manajemen risikonya, serta perlindungan konsumen dan penegakan hukum,” ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026)
Pelaku Industri Dukung Penguatan Ekosistem Kripto
Sejalan dengan langkah regulator, pelaku industri menilai penguatan tata kelola dan literasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi menunjukkan adanya minat yang semakin besar terhadap aset digital.
Menurutnya, perkembangan tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan risiko kripto, termasuk Bitcoin dan aset lainnya.
“Pertumbuhan industri kripto merupakan momentum yang positif, tetapi harus diikuti dengan ekosistem yang semakin sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Kami mendukung langkah regulator dalam memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, serta literasi agar masyarakat dapat memahami aset kripto secara lebih baik sebelum mengambil keputusan,” ujar Yudho.
Yudho menambahkan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan aset digital secara berkelanjutan.
“Sebagai pelaku industri, kami melihat edukasi dan literasi bukan hanya sebagai tanggung jawab regulator, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bersama industri. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dan industri dapat terus berkembang dengan fondasi yang kuat,” tutur Yudho.
OJK Perkuat Pengawasan Aktivitas Ilegal
Di sisi lain, OJK bersama Satgas PASTI terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas aset keuangan digital ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan berbagai program edukasi dan literasi keuangan yang melibatkan OJK, otoritas terkait, kementerian dan lembaga, asosiasi industri, perguruan tinggi, serta media.
OJK menilai aset kripto merupakan produk yang kompleks dan memiliki risiko tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memahami produk dan layanan yang digunakan sebelum mengambil keputusan investasi.
Penguatan literasi diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali karakteristik aset kripto, memahami risiko volatilitas pasar, serta menghindari aktivitas dan platform yang tidak memiliki legalitas.
Bagi industri, menurut CEO FLOQ meningkatnya literasi dan penguatan perlindungan konsumen dinilai dapat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto Indonesia dalam jangka panjang.
“Perkembangan industri aset kripto Indonesia kini berjalan beriringan dengan upaya regulator dan pelaku industri untuk membangun ekosistem yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Yudho.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES






