SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | BLITAR — Aktivitas sabung ayam yang diduga disertai tindak pidana perjudian berlangsung di area pekarangan warga di Dusun Patok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025) sore.
Pantauan di lokasi menunjukkan kegiatan tersebut dihadiri puluhan orang yang membentuk lingkaran di sekitar arena beralas tanah. Suara penonton terdengar riuh setiap kali ayam aduan dilepaskan ke tengah arena.
Arena sabung ayam itu berada di pekarangan luas milik warga, dengan posisi cukup tertutup dari jalan utama dan terlindung pepohonan bambu di sekelilingnya. Beberapa kendaraan roda dua tampak terparkir di teras rumah warga setempat.
Selama kegiatan berlangsung, suasana di arena tampak hidup dengan aktivitas keluar-masuk penonton. Di salah satu sisi area, warung kopi tampak melayani pengunjung yang sedang ngopi sejenak.
Untuk pembaca ketahui, sabung ayam merupakan tradisi yang kerap disalahgunakan menjadi ajang taruhan. Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, praktik perjudian, termasuk dalam bentuk pertaruhan sabung ayam, dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**Tim )




