Pansel Calon Direktur PDAM Tirta Lebak Korupsi, Modus Open Biding

sangrajawalinews.my.id – Lebak – Proses seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Lebak kini Tirta Kalimaya mendapatkan sorotan dari tokoh aktivis pergerakan masyarakat Banten asal Lebak. Eli Sahroni menilai seleksi atau open biding yang dilaksanakan oleh Bidang Ekonomi setda kabupaten lebak sebagai panitia seleksi dengan menggandeng akedemisi Universitas Pajajaran Bandung pada awal tahun 2024 hingga kini tidak ada kejelasan hasilnya. Saptu (16/8/2025)

Padahal kegiatan seleksi pada saat itu pihak panitia telah melaksanakan tahapan – tahapan sesuai ketentuan peraturan yang sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 37 tahun 2018 dengan mekanisme yang benar dan profesional. Hal itu dikatakan Eli Sahroni kepada awak media, ini di Kantor Pusat sang pengendali kegelapan Jln Raya Sampay – Cileles Km 12 Kampung Julat Desa Muaradua Kecamatan Cikulur kabupaten lebak banten

Eli Sahroni menilai panitia seleksi telah melakukan tindakan perbuatan yang merugikan keuangan daerah yang ada di kas PDAM Tirta Kalimaya dengan nominal Rp 100 000 000 ( seratus juta ), angka itu sangat cukup pantastis besar di ambil dari Kas PDAM namun tidak membuahkan hasil sebagaimana yang di harapkan masyarakat

Dari proses seleksi panitia telah mengeluarkan pengumuman resmi agar diketahui publik ada 3 tiga nama diantaranya, Khaerul Umam , Jaenal dan Tini Haryanti dinyatakan lolos setelah dilakukan uji kompetensi Kelayakan ( UKK ) oleh sejumlah akademisi Universitas Pajajaran
Bandung di Bandung pada bulan juni tahun 2024

Seleksi Uji Kompetensi Kelayakan oleh akedemisi Universitas Padjajaran telah selesai , dan telah di umumkan oleh panitia ” , kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan

Dikatakan Eli Sahroni panitia seharusnya menyerahkan tiga nama calon direktur yang lolos UKK kepada Bupati Lebak untuk di laksanakan tes wawancara untuk menentukan satu orang calon Direktur untuk di depenitifkan menjadi Direktur PDAM Tirta Kalimaya

Ini perkara lain jika tak segera di teruskan pada tahap inter view atau wawancara Bupati, ini harus di tindaklanjuti , dan kalau tidak maka panitia dapat di pidanakan dengan tuduhan korupsi 100 juta ” ucapnya Sandekala King Badak (Red)

 

Sumber: Eli Sahroni

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *