Diduga Janggal Pengelolaan Dana Desa Rp 1,1 Miliar Petrans Jaya Akan Dilaporkan

Nusantara14 Dilihat

sangrajawalinews.my.id – Musi Rawas – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan. Seluruh pagu anggaran sebesar Rp1.110.030.000 telah dicairkan penuh hanya dalam dua tahap penyaluran, masing-masing Rp569.197.400 pada tahap pertama dan Rp540.832.600 pada tahap kedua, tanpa adanya penyaluran tahap ketiga.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah pos belanja dinilai tidak wajar dan terindikasi mengalami penggelembungan harga. Anggaran untuk penguatan ketahanan pangan, misalnya, mencapai Rp142.634.400, jauh di atas rata-rata pembiayaan kegiatan serupa di desa lain. Begitu pula pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menyedot Rp47.340.300 hanya untuk tahap persiapan dan pembentukan awal. Pos keadaan mendesak menelan Rp138.600.000, namun hingga kini tidak ada penjelasan rinci terkait peruntukan dana tersebut.

Sementara itu, alokasi untuk pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp42.000.000 dan pengadaan jaringan komunikasi senilai Rp30.000.000 juga dinilai tidak sebanding dengan nilai pekerjaan di lapangan. Untuk sektor kesehatan, dana sebesar Rp63.673.800 digunakan untuk penyelenggaraan Posyandu dan Pos Kesehatan Desa, namun sejumlah sumber menyebut kegiatan tersebut minim bukti fisik. Dana sebesar Rp31.000.000 untuk PAUD dan TPQ, serta dua kali pencatatan biaya operasional pemerintah desa senilai Rp16.000.000 dan Rp14.000.000, semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran.

Sejumlah pihak menyoroti pola penggunaan anggaran tersebut karena dinilai mengandung indikasi mark up dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dorongan agar Inspektorat Kabupaten dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif pun mencuat di kalangan pemerhati kebijakan publik. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Petrans Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. (Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *