Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Pasaman Barat – Pemberitaan Miring yang Menerpa Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Dalam Pemberitaan Tentang PETI Merajalela, Hukum Membisu, Kapolres Pasaman Barat Diduga Tutup Mata baru – baru ini yang menyebutkan bahwa diduga menerima upeti ( setoran ) dari penambang Emas di wilayah Hukum Kabupaten Pasaman. Bahkan pemberitaan tersebut langsung menyedot perhatian publik khususnya Di Kabupaten Pasaman.

Sosok AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Kapolres Pasaman Namanya dicatut. Kendati demikian, atas pemberitaan yang diberitakan itu, dengan tegas AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  menepis dan membantah bahkan dirinya Menerima Upeti Seperti Yang Diberitakan.

Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada pihak – pihak yang membawa – namanya, untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut dan bertanggungjawab menjelaskannya secara gamblang dan terang kepada masyarakat. “ tegasnya

Menanggapi hal tersebut, menyayangkan tuduhan yang diberitakan Media Tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi.

“Kami sangat menyesalkan Pemberitaan pers itu bisa beredar luas sebelum ada crosscheck, termasuk tuduhan berita miring. Perlu saya katakan berita Itu tidak mendasar dan tanpa bukti dan konfirmasi terhadap pihak terkait,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, Kamis (17/7/2025).

Memintak Media Tersebut Menerbitkan Hak jawab  Sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu ke Pasal 5 ayat (2) UU Pers : Pers wajib melayani Hak Jawab.

Jika sebuah media tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi, hal tersebut dapat melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, media juga bisa melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

Apabila Tidak Ada tanggapan dan tidak melakukan hak jawab dari Media Tersebut,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menyatakan bahwa hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa opini yang merugikan nama baiknya karena itu tidak benar dan menuduh selaku pejabat Kapolres Pasaman Barat yang diduga menerima uang , terutama jika pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan atau ketidakakuratan fakta , Maka saya akan menempuh jalur hukum jika Hak Jawab tersebut tidak dipublikasikan oleh media tersebut.

Hak jawab ini bertujuan untuk memenuhi hak terduga selaku yang di tuduhkan masyarakat akan informasi yang tidak akurat dan menjaga reputasi selaku Kapolres Pasaman sebagai pihak yang merasa dirugikan. Jikalau ada kwitansi yang diduga saya terima dari peti tolong di tunjukkan sebagai tanda bukti ke akuratan suatu artikel pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena saya sudah menjalankan tugas saya sebagai Kapolres Pasaman sesuai SOP yang berlaku. ( Red )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *